Zakat Barang Temuan
Zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun.
Lazisnu Sleman
Rp.0
donasi terus dikumpul
Terkumpul
Rp.0 Terkumpul
Rp.0 Donatur
0
Donasi Sekarang
Rp.0 Terkumpul
Rp.0 Donatur
0
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. ... Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
Donasi SekarangGotong royong sebagai fundraiser program ini.
Donatur
Program Lainnya